Senin, 16 Juli 2012

Konflik Aliran Islam


Konflik Sesat-Menyesatkan: Syi’ah di Madura, Islam Liberal di Jakarta, MTA di Blora, NU di Jogja
Konflik yang menimbulkan kekerasan sering terjadi akhir-akhir ini. Tahun 2012 pertengahan ini seitahu kami ada beberapa, tapi disini hanya kami sebutkan 4 yang sampai membubarkan atau bahkan membakar dan mempidanakan minoritas aliran dalam Islam di Indonesia.
Pertama aliran Syi’ah di Madura yang merupakan kalangan NU. Madrasahnya dibakar dan Kiainya dipidanakan dan dijatuhi 2 tahun penjara dengan alasan pedonaan agama. Ini video pembakaran madrasahnya: http://www.youtube.com/watch?v=7VNep6JyKTA
Ke-2 bedah buku Islam Liberal di Jakarta dibubarkan paksa oleh Islam tradisional. Ini linknya: http://www.youtube.com/watch?v=6y9mwaaOgZE&feature=related
Ke-3, kelompok MTA atau Majlis Tafsir Qur’an yang Wahabi/Salafi akan mengadakan pengajian di Blora yang mayoritas NU. Pengajian itu gagal karena diancam warga dan panggungnya dirobohkan. Akhirnya pengajian umum di lapangan itu gagal. Ini video penggagalan itu: http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/07/13/155079/Warga-Bentrok-dengan-Jamaah-Majelis-Tafsir-Alquran-di-Blora
Ke-4 maulidan di Jogja dibubarkan oleh sekelompok orang yang menganggap perbuatan itu Bid’ah. Ini linknya: http://www.youtube.com/watch?v=_ZGorYK0L0w
Polisi terkesan lamban atau cuek dalam menangani masalah seperti ini. Maksudnya tidak tegas dengan aturan bahwa kalau suatu pengajian diperbolehkan, maka kelompok lain dilarang membubarkan.
Bahkan kasus Syi’ah di Madura, malah korban yaitu Syi’ah yang dipidanakan dengan alasan penodaan agama. Dan pembakar yang jelas merugikan tidak ada tindakan lebih tegas. Kalau masalah Tahlil atau Maulid juga masuk pidana karena beberapa daerah pemimpinnya beraliran Salafi, bisa juga dipidanakan pelaku Maulid karena penodaan agama. Sebagaimana Syi’ah.
Solusi pastinya, kami belum tahu. Tapi apa salahnya bahwa pemerintah tidak perlu mempidanakan permasalahan perbidaan aliran agama ini. Karena satu dan yang lain akan saling menganggap saling menodai. Lalu pemerintah akan kebingungan atau akan mengikuti aliran yang memberikan sokongan pilitik kepadanya di kawasannya.
Saya kira pemerintah harus netral, tidak masuk ke ranah agama ini, dalam arti penodaan agama bukanlah tindak pidana sama sekali. Ini solusi termudah dan aman. Karena usaha mengecualikan akan rumit dan tidak menuai kesepakatan.


Konflik Aliran Islam


Konflik Sesat-Menyesatkan: Syi’ah di Madura, Islam Liberal di Jakarta, MTA di Blora, NU di Jogja
Konflik yang menimbulkan kekerasan sering terjadi akhir-akhir ini. Tahun 2012 pertengahan ini seitahu kami ada beberapa, tapi disini hanya kami sebutkan 4 yang sampai membubarkan atau bahkan membakar dan mempidanakan minoritas aliran dalam Islam di Indonesia.
Pertama aliran Syi’ah di Madura yang merupakan kalangan NU. Madrasahnya dibakar dan Kiainya dipidanakan dan dijatuhi 2 tahun penjara dengan alasan pedonaan agama. Ini video pembakaran madrasahnya: http://www.youtube.com/watch?v=7VNep6JyKTA
Ke-2 bedah buku Islam Liberal di Jakarta dibubarkan paksa oleh Islam tradisional. Ini linknya: http://www.youtube.com/watch?v=6y9mwaaOgZE&feature=related
Ke-3, kelompok MTA atau Majlis Tafsir Qur’an yang Wahabi/Salafi akan mengadakan pengajian di Blora yang mayoritas NU. Pengajian itu gagal karena diancam warga dan panggungnya dirobohkan. Akhirnya pengajian umum di lapangan itu gagal. Ini video penggagalan itu: http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/07/13/155079/Warga-Bentrok-dengan-Jamaah-Majelis-Tafsir-Alquran-di-Blora
Ke-4 maulidan di Jogja dibubarkan oleh sekelompok orang yang menganggap perbuatan itu Bid’ah. Ini linknya: http://www.youtube.com/watch?v=_ZGorYK0L0w
Polisi terkesan lamban atau cuek dalam menangani masalah seperti ini. Maksudnya tidak tegas dengan aturan bahwa kalau suatu pengajian diperbolehkan, maka kelompok lain dilarang membubarkan.
Bahkan kasus Syi’ah di Madura, malah korban yaitu Syi’ah yang dipidanakan dengan alasan penodaan agama. Dan pembakar yang jelas merugikan tidak ada tindakan lebih tegas. Kalau masalah Tahlil atau Maulid juga masuk pidana karena beberapa daerah pemimpinnya beraliran Salafi, bisa juga dipidanakan pelaku Maulid karena penodaan agama. Sebagaimana Syi’ah.
Solusi pastinya, kami belum tahu. Tapi apa salahnya bahwa pemerintah tidak perlu mempidanakan permasalahan perbidaan aliran agama ini. Karena satu dan yang lain akan saling menganggap saling menodai. Lalu pemerintah akan kebingungan atau akan mengikuti aliran yang memberikan sokongan pilitik kepadanya di kawasannya.
Saya kira pemerintah harus netral, tidak masuk ke ranah agama ini, dalam arti penodaan agama bukanlah tindak pidana sama sekali. Ini solusi termudah dan aman. Karena usaha mengecualikan akan rumit dan tidak menuai kesepakatan.


Minggu, 10 Juni 2012

Kerangka Hukum Ilahiyah

فهم الحكم الإلهي, مكانته في القرآن و السنة من بين كلّ ما حوله
1.   الشارع او الآمر و الناهي. لأنّه مجرّد فأنزل الوحي و ارسل الأنبياء
2.   قرآن و حديث. و هذان واقع الشارع الموجود بين الناس. منهما استخرجنا خمسة اشياء:
-        المناسب/المقصود من الشارع. وهو المقاصد الخمسة/الستة و هي اما ضرورية, ثم حاجية, ثم تحسينية
-        مصلحة. وهي المحافِظة علي المقاصد الخمسة الضرورية او ما يقوّيها. وهي ايضا الملفوظ ب- المعيَّن المخيَّل و المناسب في باب القياس
-        حكمة. وهي ثلاثة: (أ) المشروع لها الحكم او المصلحة المترتبة علي شرع الحكم. (ب) الوصف المناسب لشرع الحكم (ج ج: 236). (ج) الباعث للمكلف علي الإمتثال لحكمة أخري وهي مقصود الشارع اي المشروع لها الحكم (ج ج: 276)
-        علّة. وهو وصف مناسب منضبط ضابط و ملازم للحكمة
-        احكام. وهي الوسائل المعيَّنة او الكيفيّة لإيجاد مقاصد الشارع من قبل الشارع
فعلي هذي, الغاء الأحكام يعني الغاء واحد من الخمسة. وهذا الإلغاء ليس المقصود الأهم من الشارع لأنه وسيلة او الكيفية فقط. فما دام المقصود حصل فالكيفية صحيحة. والله اعلم بالصواب

Minggu, 03 Juni 2012

Tentang Solat Tasbih dan Jama'ahnya

Oleh: Ust. Tirmidzi anggota Kesan asli Gresik alumni Abuyya Muhammad bin Alawi Al-Maliki tinggal di Pamulang Tangsel (diringkas oleh Admin)

Walaupun sudah banyak karangan dan tulisan di internet atau bukan, tentang masalah ini, tapi hal ini ditulis karena ada jamaah pengajian dari anggota Kesan yang menyatakan bahwa salah satu dosen UIN Syarif Jakarta mengatakan Hadis tentang Solat Tasbih tidak ada yang Shahih.
Dan Mbah Fadhol dari Senori Tuban yang merupakan guru dari almarhum Kiai Faqih dalam bukunya Durrul Farid bab akhir menyatakan bahwa melakukan Jamaah dalam Solat Tasbih adalah Bid'ah yang tidak seharusnya dilakukan.
Dibawah ini pembahasannya akan diusahakan sesingkat-singkatnya secara berurutan tentang: Hadis solat Tasbih, pendapat Fikih, dan Jamaah solat Tasbih.
A. Hadis.
Pembahasan di internet salah satunya bisa di klik situs ini. Ringkasnya, Hadis ttg Solat Tasbih diriwayatkan oleh banyak buku hadis, diantaranya Sunan Abu Daud no. 1297 dari jalur Ibn Abbas. Hadis ini ada yang mengatakan Dloif dan banyak yang mengatakan tidak Dloif :

Jumat, 18 Mei 2012

Kamis, 17 Mei 2012

Membaca tulisan ttg Dalil Keharaman Homo Seksual

Masukan yang berhubungan dengan bagaimana menggali sebuah hukum dari teks undang-undang manapun akan bermanfaat, baik teks yang dianggap suci atau tidak.
Dasar hukum yang biasa dipakai secara berurutan akan saya bahas keraguannya mulai dari: Qur’an, Hadis, dan Ijma’.
A. Qur’an:
1.  Qur’an cerita tentang kaum Nabi Luth dalam surat A’raf ayat 81, surat Hud ayat 78, surat Al-Ankabut ayat 29, surat Asy-Syu’aro’ ayat 165-166, surat Al-Anbiya’ ayat 74.
2. Ayat-ayat yang menyuruh menjaga kemaluan kecuali untuk pasangan dan budaknya. Seperti surat Al-Mu’minun ayat 5-7.

Minggu, 13 Mei 2012

Abuyya Sayid Muhammad dan Sekularisme (?)

Berangkat dari sebuah cerita tentang kejadian yang menimpa Abuyya Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki.
    Beliau adalah Ulama yang tinggal di Saudi tapi mengamalkan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Salafi atau Wahabi yang menjadi mayoritas atau bahkan satu-satunya ajaran yang diakui dan anut oleh pemerintah.
   Hal itu seperti Maulid, Tawassul, dan lain-lain, yang dianggap perbuatan Bid'ah dalam ajaran Salafi tersebut.
    Suatu ketika Abuyya dipanggil oleh penguasa saat itu dan disuruh mencabut dan meninggalkan pendapat-pendapat beliau tentang hal-hal Bid'ah tersebut. Bahkan diancam dibunuh kalau tidak menjalankan perintah itu.
Abuyya menurut cerita dari santri beliau menjawab dengan tegas dengan kalimat ini, :

Kamis, 10 Mei 2012

Tariq Ramadan: Bergaul dengan Perbedaan

Assalamu'alaikum.
Perbedaan diantara manusia, apalagi ketika bersinggungan dengan agama atau ajaran agama, sering kali menimbulkan konflik atau paling tidak, menghujat. Tariq Ramadan, cucu dari Hassan Al-Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin di Mesir, memberikan kita pandangannya bagaimana kita seharusnya menghadapi perbedaan itu.
Kuliah yang mencerahkan dan layak didengarkan.


Kesan Langitan dan PKNU

Assalamu'alaikum.
    Kesan Langitan yang selanjutnya wilayah Jabodetabek berbeda sama sekali dengan PKNU sebagai partai.
Hal ini perlu diperjelas karena mengingat bahwa Kiai Abdullah Faqih termasuk salah satu pendiri PKNU dan partai ini didirikan di pesantren Langitan.
    Perbedaan itu juga bisa dilihat dalam Anggaran Dasar keduanya. Misalnya dalam hal Asas, pasal dalam PKNU menyebutkan bahwa Asasnya adalah Islam Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah. Sebagaimana bisa dilihat di situs PKNU ini.
    Sedang Asas dalam Kesan bisa dilihat dalam Anggaran Dasarnya, yaitu: beraqidah Islam berhaluan Ahlussunnah, tapi dalam Berbangsa dan Bernegara berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Hal itu dilihat juga bahwa partai adalah bentuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terimakasih.
Wassalamu'alaikum
Allah